Jumat, Oktober 17, 2008

Razia Judi di Warnet Bekuk 12 Tersangka



Kuantan - Aktivitas judi online rupanya menggejala di negeri tetangga Malaysia. Razia pun dilakukan untuk membekuk pelakunya.Seperti halnya kepolisian di wilayah Kuantan Malaysia melakukan penggerebekan terhadap warnet setempat yang jadi pusat operasi perjudian online di internet. Hasilnya, 12 tersangka dibekuk dan delapan unit komputer disita sebagai barang bukti.Seperti dikutip detikINET dari The Star, Jumat (17/10/2008), mereka yang ditangkap adalah para pemilik warnet dan para konsumen yang secara rutin menunjungi warnet tersebut. Semua tersangka berjenis kelamin pria."Razia ini mengungkap bahwa warnet menjadi sarana utama perjudian online. Para pemilik menyalahgunakan lisensi operasi yang telah diberikan," demikian kata Jasmani Yusoff dari kepolisian wilayah Kuantan mengenai razia tersebut.Saat ini, 12 pria yang berusia 20 sampai 30 tahun tersebut sedang diinvestigasi aparat. Mereka bakal diproses sesuai undang-undang perjudian yang berlaku di Malaysia.

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger